Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH
Posted by Luqman on Dec 8, '07 4:17 AM for everyone

TAHLILAN DAN TA'ZIYAH

DALAM PANDANGAN ISLAM

Oleh: Luqmanul Hakim Abubakar

Sudah menjadi tradisi di kalangan Umat Islam Indonesia, bila ada seorang yang wafat, maka keluarga al-Marhum akan menyelenggarakan tahlilan, yang mana dihadiri para kerabat, keluarga, tetangga dan handai tolan. Setelah pelaksanaan tahlil, biasanya dilanjutkan dengan acara ta'ziah. Dalam ta’ziah itu, sering diisi ceramah agama. Tujuannya, di samping menghibur keluarga yang sedang berduka, juga menyampaikan siraman rohani keagamaan pada masyarakat yang hadir dalam ta’ziah.

Berangkat dari hal ini, muncul permasalahan, bagaimana Syariat Islam menyikapi tahlilan dan ta’ziah? Di titik singgung manakah perbedaan yang diperselisihkan selama ini?

Semoga uraian berikut, dapat memberi solusi alternatif bagi tsaqafah (wawasan) kita dalam melihat masalah tahlilan. Dan lebih dari itu, manfaat kedewasaan sikap dan kedalaman pengetahuan Islam, semakin mengakar dalam diri kita semua. Amin!

· Tahlilan

Pengertian Tahlil

Dari sisi etimologi, kata tahlil memiliki arti mengucapkan laailaahaillallah. Dalam hadits dijelaskan, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Perbaharuilah imanmu! Seorang sahabat bertanya, wahai Rasulullah, bagaimana cara memperbaharui iman? Beliau menjawab, Perbanyaklah tahlil".

Mengacu dari konteks hadits ini, tahlil mengandung pengertian; mengucapkan kalimat laailahaillallah (tiada tuhan selain Allah). Demikian disebutkan dalam kamus kontemporer. Kata tahlil termasuk dalam beberapa kata yang telah dibakukan untuk satu ucapan tertentu. Kata tahlil sebangsa dengan kata tahmid; mengucapkan Alhamdulillah, tasbih; Subhanallah, Hamdalah; Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, dan sebagainya.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah tahlilan kemudian lebih dipahami di lingkungan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari ritual dzikir, ketika ada seseorang meninggal dunia.

Persoalan selanjutnya adalah, muncul perbedaan pendapat yang dikalangan ulama dalam masalah ini, apakah tahlilan boleh atau tidak.

 

Pendapat Ulama Mengenai Tahlilan

Permasalahan tahlilan adalah termasuk salah satu ritual yang masih diperdebatkan oleh ulama hingga saat ini. Adapun titik krusial yang menjadi obyek perbedaan tersebut terletak pada poin-poin berikut:

Apakah doa, bacaan istighfar untuk mayit dan bacaan Al-Quran orang hidup yang dihadiahkan pahalanya pada al-Marhum, dapat memberi manfaat bagi si mayit atau tidak?

Apakah tahlil (dalam bentuk yang kita kenal) disyariatkan Allah dan Rasul-Nya atau tidak?

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah membagi bentuk amal perbuatan manusia menjadi dua bagian. Pertama, amal badaniyyah. Yaitu, amal yang dipraktekkan langsung oleh fisik manusia, seperti shalat, puasa dan dzikir. Kedua, amal maliyyah. Yaitu, amal dalam bentuk materi dan harta, seperti sedekah dan infaq.

Berangkat dari dua poin dan perkataan Imam Ibnul Qayyim di atas, para ulama berbeda pendapat menyikapi tahlilan sebagaimana dibawah ini:

Pendapat Pertama

Ritual tahlil bukan termasuk sesuatu yang dianjurkan agama, dan memohonkan ampun serta menghadiahkan pahala kepada orang yang telah mati tidak berpengaruh sedikit pun bagi sang mayit. Berdasarkan beberapa dalil:

Firman Allah Swt. dalam Surat An-Najm, ayat 38-39 :

أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى * وَأَنْ لَيْسَ لِلإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى

"Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain, dan seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang telah diusahakannya."

Firman Allah dalam Surat Yaasiin, ayat 54 :

فَالْيَوْمَ لا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئاً وَلا تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

"Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu tidak dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan."

Firman Allah dalam Surat Al-Baqarah, ayat 286 :

لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ

"Ia mendapat pahala (dari kebaikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."

Tiga ayat di atas merupakan penjabaran dari keterangan, bahwa orang yang telah mati, tidak berkesempatan lagi mendapat tambahan pahala, yang dapat menyelematkannya dari siksa kubur & akhirat, kecuali yang disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim:

· "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal: (1) sedekah jariyah, (2) Doa anak shalih, (3) Ilmu yang bermanfaat sesudahnya."

· "Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka (perbuatan) itu tidak diterima."

Hadits pertama menyebutkan, hanya ada tiga perkara yang akan mendatangkan manfaat bagi si mayit. Dari tiga perkara itu tidak ada satupun yang mengisyaratkan adanya tahlil, atau membolehkan tahlilan.

Hadits kedua lebih tegas lagi, secara jelas menyatakan, bahwa segala perbuatan yang tidak dicontohkan Rasulullah saw. adalah perbuatan bid’ah. Berdasarkan hadits kedua ini, sebagian ulama menyimpulkan, bahwa tahlilan bertentangan dengan Syariat, karena tidak sesuai dengan enam hal yang disepakati bersama. Keenam hal tersebut adalah (1) sebab atau illat, (2) jenis, (3) kadar (bilangan), (4) waktu, (5) tata cara (kaifiyah), dan (6) tempat.

Karena itu jelaslah, bahwa semua amal ibadah manusia yang masih hidup, tidak akan bisa dihadiakan pahalanya kepada orang yang telah meninggal dunia. Bahkan pahala yang diniatkan untuk dihadiahkan kepada si mayit, tidak akan pernah sampai dan tidak akan memberi manfaat sedikit pun pada sang mayit. Hal ini berlaku untuk seluruh aspek amal kebaikan, baik amal badaniyah atau maliyyah. Kecuali beberapa hal yang diberi dispensasi oleh Rasulullah, sebagaimana dilansir dalam hadits riwayat Muslim di atas.

Pendapat Kedua

Antara ibadah badaniyah dan ibadah maliyah harus dibedakan. Pahala ibadah maliyyah seperti sedekah dan infak akan sampai kepada mayit. Sedangkan ibadah badaniyah seperti shalat dan bacaan Al-Quran, tidak ada pengaruhnya bagi sang mayit. Dengan kata lain pahalanya tidak sampai ke mayit. Pendapat ini paling masyhur di kalangan mazhab Syafi’i dan Maliki. Mereka ber-hujjah, bahwa ibadah badaniyah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain. Sama halnya saat ia masih hidup, ia tidak akan bisa mewakili kewajiban shalat orang lain yang juga masih hidup. Alias, ibadahnya tidak sah. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

لاَ يُصَلِّي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ وَلاَ يَصُوْمُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلَكِنْ يُطْعِمُ عَنْهُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ

"Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggugurkan kewajiban shalat orang lain, dan tidak pula melakukan puasa untuk menggantikan puasa orang lain, tetapi hendaklah ia memberi makan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum".

Pendapat Ketiga

Doa dan juga ibadah yang diniatkan untuk mayit, baik dalam bentuk maliyah atau pun badaniyah, sangat bermanfaat bagi mayit, berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Pertama : Dalil Al-Quran

Allah Swt. berfirman dalam Surat Al-Hasyr, ayat 10 :

وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ

’’Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa, ’’Ya Tuhan kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami.’’

Dalam ayat ini Allah Swt. menyanjung orang beriman, karena mereka memohonkan ampun (istigfar) untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan, bahwa orang yang telah meninggal mendapat manfaat dari istigfar orang yang masih hidup.

Kedua : Dalil Hadits

· Dalam hadits, banyak sekali melansir doa yang dibaca saat shalat jenazah. Yaitu, doa yang ditujukan pada mayit setelah ia dikubur, dan doa ziarah kubur. Doa yang dibaca saat shalat jenazah antara lain, Rasulullah saw. bersabda yang artinya : "Auf bin Malik berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. setelah selesai shalat jenazah berucap: Ya Allah, ampunilah dosanya, sayangilah dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air salju dan air embun, bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, berilah ia tempat tinggal yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, beri juga keluarga yang lebih baik dari keluarganya yang di dunia, juga pasangan yang lebih baik dari pasangannya di dunia. Dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka".

· Dalam hadits lain dijelaskan, bahwa sedekah yang diniatkan untuk mayit, pahalanya akan sampai pada mayit. Redaksi hadits tersebut adalah, "Abdullah bin Abbas r.a. berkata : suatu ketika ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia ketika Saad tidak berada ditempat. Lalu, ia datang kepada Nabi dan bertanya, wahai Rasulullah, ibuku telah meninggal dunia saat saya tidak mendampinginya, jika saya bersedekah dengan niat pahalanya buat ibu saya, akan sampaikah pahala itu ke ibu saya? Rasulullah saw. Menjawab : Ya! Saad berkata lagi, "saksikanlah, bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan di jalan Allah, agar pahalanya dipetik oleh ibuku."

Ketiga : Dalil Ijma’

a. Jumhur ulama sepakat, bahwa doa yang dibaca dalam shalat jenazah, sangat bermanfaat bagi mayit. Artinya, bila ia seorang pendosa, maka doa tersebut dapat meringankan siksanya, baik dalam kubur maupun di akhirat kelak.

b. Utang mayit dianggap lunas, bila dibayar orang lain, sekalipun bukan keluarganya. Berdasarkan hadits Abu Qatadah, ketika ia menjamin akan membayar hutang seorang mayit sebanyak dua dinar. Setelah ia tunaikan utang itu Nabi saw. bersabda:

أَلآنَ بَرَدْتَ عَلَيْهِ جِلْدَتَهُ

"Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya".

Pendapat ini dikuatkan pula oleh seorang pakar fiqih Hanbali, yaitu Syekh Abdullah bin Muhamad bin Humaid –rahimahullah-. Dalam kitab beliau berjudul "Gayatul Maqsud" beliau membahas secara khusus masalah ini. Beliau mengatakan, "bahwa seluruh ulama dari berbagai mazhab menyetujui pendapat ini. Yaitu, pahala yang diniatkan kepada mayit akan sampai padanya. Bahkan semua bentuk amal shaleh yang dilakukan orang yang hidup, lalu menghadiahkannya kepada mayit, seperti haji, sedekah, binatang korban, umrah, bacaan Al-Quran serta tahlil, takbir dan shalawat pada Nabi tidak diragukan lagi, akan sampai pada mayit."

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini kami akan memuat beberapa nashush fiqhiyyah dari berbagai mazhab, menyangkut masalah tahlil :

Mazhab Hanafi

Usman bin Ali Az-Zaila’i dalam kitabnya ‘Kanzu Daqaiq’ menjelaskan di bab alhajju ‘an ghairihi sebagai berikut, "Pada dasarnya, manusia memiliki hak untuk mentransfer pahala perbuatannya pada orang lain. Sebagaimana diakui oleh penganut ahli sunnah wal jama’ah, baik itu shalat, puasa, haji, sedekah, bacaan Al-Quran, dzikir dan lain sebagainya. Pendeknya, semua bentuk amal kebajikan. Dan seluruh pahalanya akan sampai kepada mayit bahkan dapat memberi manfaat bagi mayit." Pendapat ini disetujui oleh Imam Al-Marginani pada awal bab al-hajju ‘anilghair (menghajikan orang lain).

Mazhab Maliki

Al-Qadhi ‘Iyadh ketika menjelaskan hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Mudah-mudahan kedua pelepah korma ini dapat meringankan azab orang yang baru saja dikubur selama pelepah korma ini masih basah." Dari hadist ini, para ulama berkesimpulan, bahwa bacaan Al-Quran yang diniatkan untuk mayit, hukumnya Sunah. Sebab bila pelepah korma saja, yang tak berarti itu dapat meringankan azab sang mayit, apatah lagi bacaan ayat Al-Quran, tentu lebih utama dari pelepah korma. Pendapat ini didukung oleh Imam Al-Qarafi dan Syekh Ibnul Haj.

Mazhab Syafi’i

Imam Nawawi berkata, "Disunahkan bagi orang yang menziarahi kubur untuk menyalami penduduk kubur yang diziarahi dan mendoakan mereka. Lebih afdhal lagi bila doa yang dibaca sesuai dengan yang pernah dibaca Rasulullah saw. Demikian juga, disunahkan membaca Al-Quran untuk penghuni kubur, lalu disambung langsung dengan bacaan doa bagi keselamatan mereka."

Mazhab Hanbali

Imam Ibnu Qudamah berkata, "Segala bentuk perbuatan yang dapat mendatangkan pahala dan diniatkan untuk sang mayit muslim, insya Allah, dapat ia petik hasilnya. Apalagi doa, istigfar, sedekah dan hal-hal wajib yang memang harus ditunaikan. Para ulama sepakat, hal itu pasti dirasakan manfaatnya oleh sang mayit." Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul Islam Taqiyuddin Muhammad bin Ahmad Al-Fatuhi. dan juga Syaikh Mansur Al-Bahuti.

Menyediakan Makanan

Dalam acara Tahlilan, biasanya keluarga mayit menyediakan makanan untuk disuguhkan kepada tamu yang datang dalam acara ritual tersebut. Mereka meniatkan suguhan itu sebagai sedekah. Padahal, Nabi saw. justru memerintahkan para tetangga atau karib kerabat keluarga yang berduka untuk mengulurkan bantuan. Baik berupa makanan atau apa saja guna meringankan beban sekaligus menghibur mereka. Ungkapan belasungkawa, mereka tunjukkan dengan membawa sesuatu untuk melancarkan prosesi penguburan jenazah. Atau membawa makanan untuk keluarga yang dilanda musibah. Rasulullah saw. bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بِنْ جَعْفَرَ قَالَ : لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرَ حِيْنَ قُتِلَ قَالَ النَّبِيُّ ": اصْنَعُوْا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ (رواه الشافعي وأحمد).

"Abdullah bin Ja’far berkata : tatkala datang berita, bahwa Ja’far telah terbunuh, Rasulullah saw. bersabda:"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far! Karena telah datang kepada mereka hal yang menyibukkan mereka." (HR. Asy-Syafi’i dan Ahmad).

Karena itu, sepatutnya yang menyediakan makanan bagi keluarga yang dilanda musibah itu adalah tetangga. Bukan justru sebaliknya. Sudah tertimpa musibah, mereka pula yang harus menyediakan makanan.

Adapun pendapat yang membolehkan pihak berduka untuk memberi makan para penta’ziah di saat tahlilan. Mereka berdalih dengan hadits yang menganjurkan keluarga berduka agar bersedekah, dengan niat pahalanya untuk mayit. Maka, pahala menjamu makan pengunjung saat tahlilan semata-mata dihadiahkan untuk mayit.

Akan tetapi, perlu diketahui, bahwa memberi makan dalam kondisi duka seperti ini, bukan hal yang wajib. Maka, jangan sampai keluarga yang berduka memaksakan diri menjamu tamu. Apalagi sampai berhutang hanya demi menutupi kebutuhan jamuan tersebut. Atau mendahulukan jamuan itu dari hal-hal yang lebih wajib, seperti menunaikan wasiat dan melunasi hutang.

· Ta’ziyah

Sebenarnya, ta’ziyah sudah sering dibahas ulama fiqih sejak dulu. Dalam literatur fiqih, bahasan ta’ziyah masuk kategori bab ibadah. Ta’ziyah tak dapat dipisah dari permasalahan jenazah. Ketika ulama membahas hukum mengunjungi orang sedang sakaratulmaut atau meninggal dunia. Lalu, hukum memandingkan mayit, mengkafankan, menguburkan dan terakhir menshalatinya. Maka ta’ziyah, tentu tidak akan luput dari perbincangan ulama. Ia ibarat ungkapan belasungkawa seseorang sebagai ekspresi minimal rasa solidaritas terhadap musibah yang menimpa saudaranya.

 

Pengertian Ta’ziyah

Menurut bahasa, ta’ziyah bersumber dari akar kata (‘azza). Artinya, menghimbau untuk bersabar, atau membantu melapangkan dada orang yang sedang di timpah musibah.

Sedangkan menurut istilah, terdapat beberapa definisi ulama. Semuanya tidak keluar dari makna lugawi di atas. Di antaranya sebagai berikut :

Syarbini al-Khatib menjelaskan, bahwa ta’ziyah adalah "menasehati orang yang berduka cita untuk tetap sabar. Mengingatkan ganjaran yang dijanjikan bagi orang sabar dan kerugian bagi orang yang tidak sabar. Memohonkan ampunan kepada si mayit, agar tegar menghadapi musibah."

Imam Nawawi berkata, "ta’ziyah adalah menyabarkan, dengan wasilah apa saja yang dapat menyenangkan perasaan keluarga mayit, dan meringankan kesedihannya."

Imam Al-bahuti Al-Hanbali, menyebutkan, "ta’ziyah adalah menghibur dan memberi semangat kepada orang yang ditimpa musibah agar tetap sabar. Mendoakan si mayit bila ia seorang muslim atau muslimah".

Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan ta’ziyah adalah, "menghibur keluarga mayit dan membantu tunaikan hak mereka, serta senantiasa berada di dekat mereka".

Hukum Ta’ziyah

Para fuqaha sepakat, bahwa hukum ta’ziyah hanyalah sunnah. Tidak ada seorang pun memperselisihkan hal ini. Di bawah ini beberapa kutipan ringkas pendapat mereka:

Ad-Dardiri, "Disunatkan ta’ziyah untuk keluarga mayit…"

Ibnu ‘Abidin, "Disunatkan ta’ziyah bagi siapa saja. Untuk perempuan tentu bagi yang tidak menimbulkan fitnah…"

An-Nawawi, "Imam Syafi’i dan murid-muridnya berpendapat, bahwa bahwa ta’ziyah hukumnya sunnah."

Ibnu Qudamah, "Disunatkan untuk ta’ziyah kepada keluarga mayit. Sejauh ini, tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini, hanya saja Imam Tsauri membatasi hukum sunnah di sini sebelum dikuburkan. Setelah penguburan selesai ta’ziah tidak dianjurkan lagi, karena segala urusan yang berhubungan dengan mayit telah selesai."

Al-Wazir bin Habirah, "semua ulama sepakat, bahwa hukum ta’ziyah adalah sunnah."

Dari seluruh pernyataan ulama berbagai mazhab di atas, maka jelas, bahwa hukum ta’ziyah hanya sunnah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang menyatakan wajib atau sebaliknya ta’ziyah tidak boleh. Untuk itu, ada beberapa dalil yang menyatakan ta’ziyah itu masyru’, seperti :

Hadits Anas r.a., sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa menghibur saudaranya yang seiman kala ditimpa musibah, maka Allah akan mengenakan ia sebuah pakaian berhias dengan warna hijau menyenangkan di hari kiamat kelak. Sahabat bertanya, ya Rasulullah, apakah yang menyenangkan itu? Dijawab oleh Rasulullah, yaitu sesuatu yang membuat orang iri padanya."

Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata, "Rasulullah saw. bersdabda : barang siapa menghibur saudaranya yang ditimpa musibah, maka ia akan memperoleh pahala seperti pahala orang yang ditimpa musibah tersebut."

Abu Bazrah r.a. berkata : sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda : "barang siapa menghibur wanita yang kehilangan anaknya (wafat), maka Allah akan memakaikannya pakaian kebesaran di dalam surga."

Hikmah ta’ziyah

Tentu saja ta’ziyah memiliki hikmah yang dalam, sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Bahkan hikmah yang terkandung di dalamnya amat banyak, baik yang nampak atau pun yang tersirat. Karena itu, sebagian ulama menjabarkan hikmah yang dikandung dalam ta’ziyah. Diantaranya penjelasan Al-Shawi Al-Maliki, yang dinukil dari Ibnu Qasim, bahwa sesungguhnya ta’ziyah memiliki tiga hikmah besar:

Pertama, memberikan kemudahan dan jalan keluar kepada keluarga mayit. Menghibur mereka agar tetap teguh hati untuk bersabar. Mengingatkan pahala sabar. Dan ridha atas ketentuan Allah dengan menyerahkan segala urusan kepada-Nya semata.

Kedua, berdoa, agar Allah Swt. mengganti musibah tersebut dengan ganjaran pahala yang sangat besar.

Ketiga, mendoakan dan memohonkan ampun pada si mayit, agar Allah senantiasa mengasihinya.

Selain tiga hikmah di atas, Ibnu Qasim menambahkan lagi hikmah lain sebagai berikut :

Momentum bagi keluarga mayit untuk senantiasa berbuat baik dan mengigat Allah Swt. Kematian akan datang kapan saja dan di mana saja. Sesungguhnya kematian itu amatlah dekat dengan manusia. Maka, tentu ia akan mempersiapkan diri setiap saat menyongsong kematian. Agar dapat bertemu dengan Allah Swt. dalam kondisi ridha dan juga diridhai.

Dapat mencegah keluarga mayit dari perilaku maksiat yang dimurkai Allah Swt. setelah wafatnya.

 

· Kesimpulan

Ditinjau dari aspek bacaan ayat Al-Quran, tahlil, tahmid, takbir, tasbih, shalawat, doa dan lain lain, semuanya sangat dianjurkan oleh Islam untuk membacanya. Bacaan Al-Quran, tasbih, istigfar dan amalan lainnya yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai pahalanya sesuai yang diniatkan. Demikian pula dengan memberi makan dan melaksanakan ta'ziah. Pembaca dapat menelaah kembali beragam pendapat ulama di atas melalui bacaan bebas dari ensiklopedi hukum Islam yang ada. Tulisan ini hanya stimulan awal, untuk kemudian dikaji lebih luas dan mendalam di kesempatan lain.

Demikan makalah singkat ini, semoga dapat memperkaya pemahaman Islam kita. Hanya kepada Allah jualah kita bermohon, mudah-mudahan kita diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah. Amin ya Rabbal ‘Alamin!


20 CommentsChronological   Reverse   Threaded
alkhairany81 wrote on Jan 8, '08
hmm..prl diluruskan pemahaman masyarakat kita,tak sedikit yg dtg tuk ta'ziyah bukan menggembirakan org yg ditinggalkan but merepotkan,..jd otomatis makna ta'ziah dah disalah artikan,"padahal ta'ziyah itu khan org2 dtg tuk menyampaikan rasa belasungkawa terhadap yg ditinggalkan",..jgn dtg ke rmhnya tuk makan2,dan lain2...tapi gmn lg sdh jd tradisi..so,hrus di robah tradisinya krn bertentangan dgn syariat..
agussur wrote on Jan 8, '08
Saya setuju tahlilan boleh, tapi gak setuju penentuan hari tahlilannya harus 7 hari pertama, trus hari ke 21, trus hari ke 40, trus, hari ke 100, trus hari ke 1000. bagaimana sebenarnya penentuan hari ini?
galaksi wrote on Jan 13, '08
agussur said
Saya setuju tahlilan boleh, tapi gak setuju penentuan hari tahlilannya harus 7 hari pertama, trus hari ke 21, trus hari ke 40, trus, hari ke 100, trus hari ke 1000. bagaimana sebenarnya penentuan hari ini?
Yang saya tahu, penentuan hari ke 7 dst. dibuat dan dibiasakan oleh orang2 tua kita dahulu agar ada keseragaman. Biar tanpa diundangpun orang sudah pada tau kalo pada hari-hari tersebut akan dilakukan pembacaaan doa bersama untuk almarhum. Sepanjang itu disepakati, tidak menyulitkan keluarga yang meninggal dan tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban yang harus dipenuhi, saya pikir tidak ada masalah. Islam juga mengakui tentang berlakunya hukum 'urf (adat) sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
solekha wrote on Jan 15, '08
Wallohuh aklam,,saya ngga bisa ngasih komentar,,sudah menjadi tradsi masyarakat indo,yang sulit banget tuk di rubah,,Wallohuh aklam,,
solekha wrote on Jan 15, '08
Sedangkan masalah makan-makan yang disuguhkan kepada
para hadirin yang ikut tahlilan tidak bisa begitu saja
dianggap warisan dari nenek moyang. Sebab makanan itu
bukan tujuan utama dari acara tahlilan, melainkan
sekedar suguhan kepada para tamu yang datang. Dan
menyuguhkan tamu merupakan ibadah dan anjuran dalam
Islam.
galaksi wrote on Jul 18, '08, edited on Jul 24, '08
Baru-baru ini di millist Gorontalo diperdebatkan tentang masalah pengiriman bacaan Al Quran kepada orang yang telah meninggal. Beberapa kawan mempermasalahkan kesahehan hadits tentang perintah nabi untuk membacakan Yasin kepada mayyit. Hadits "Iqra'u Yaasin alaa mautaakum" yang diriwayatkan Baihaqi ini menurut mereka lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah dalam beramal. Mereka juga menyebutkan ayat ke 28 dan 29 dari Surat An Najm untuk mem-vonis bid'ah terhadap kegiatan menghadiahkan pahala bacaan Al Quran kepada mayyit.

Sebenarnya, kalau kita pelajari lebih jauh, Hadits "Iqra'u Yaasin alaa mautaakum" tidak hanya diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi saja, tetapi juga oleh beberapa ulama besar dalam bidang hadits lainnya seperti Abu Daud dalam hadits no. 3121, Ibnu Majah no. 1448, juga oleh Imam Nasa'I dari Ma'qil bin Yasar dan di shahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, bahkan diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (lihat Kasyful Khafa' wa muzilul Ilbas, no. 487). Jadi hadits ini boleh dikata Masyhur dikalangan para ulama hadits, bahkan sebagian besar menshahihkannya. Jika demikian, maka hadits ini juga menjadi salah satu hujjah tentang perintah dan kebolehan membaca Al Quran dan meniatkan pahalanya kepada mayyit.

Adapun tentang ayat ke 28-29 An Najm, Ini memang dijadikan dalil utama oleh Imam Syafi'i ra. dalam mengharamkan bacaan alquran dan ibadah lainnya untuk mayyit. Tapi dalam masalah ini, Syafi'i berbeda pendapat dengan mayoritas ulama lainnya seperti Abu Hanifah, Malik dan Ahmad Ra. bahkan berbeda dengan mayoritas tokoh sentral Syafiiyah seperti Suyuthi dkk (lihat Tuhfatul Ahwadzi).

Syafi'I menjadikan ayat 38-39 surat An Najm sebagai dalil utama pendapatnya. Namun Ibnu Abbas sebagai tokoh sahabat yang diakui paling memiliki otoritas menafsirkan Al Quran pada zamannya bahkan mengannggap ayat ini telah mansukh (direposisi hukumnya) dengan ayat lain pada surat At Thur ayat 21. (lihat Tafsir Qurthubi jilid 9).

Demikian halnya ketika kita melihat konteks ayat. Ayat sebelumnya berbicara tentang Kaum Musa dan Ibrahim, sehingga hukum yang dimaksud pada ayat ini hanya berlaku untuk umat2 tersebut. Saya kutipkan ayatnya secara lengkap:

"Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lembaran2 kitab suci yang diturunkan kepada Musa. Dan lembaran2 Ibrahim yang selalu menepati janji. Yaitu bahwa orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang tel;ah diusahakannya." (An Najm 36-38)

Begitu pula jika kita menggunakan argument Qiyas (analogi). Maka pendapat Imam Syafi'I ini semakin terbantahkan. Qiyas sebagaimana diketahui merupakan salah satu cara pengambilan hukum yang disepakati oleh semua madzhab Islam. Kita akan mudah menghukumi pembacaan Al Quran kepada orang yang telah meninggal dengan meng-qiyas-kannya dengan ibadah lain yang direkomendasikan Rasulullah dalam banyak hadits shahih seperti sedekah, haji dll.

Masih banyak lagi argument lain yang disampaikan oleh mayoritas ulama dalam membantah pendapat Imam Syafi'I ini. Beberapa diantaranya saya singkat dalam point2 berikut:

1. Yang dimaksud dengan huruf ال (Alif dan lam) pada kata الإنسان (manusia) pada ayat tsb adalah orang kafir.

2. Manusia memang tidak mendapatkan apa2 dari orang lain jika menggunakan hukum keadilan. Namun Allah itu bersifat Maha Pemberi tanpa batas, Maha merahmati hambanya yang beriman.

3. Huruf ل (lam) sebelum kata الإنسان (manusia) bermakna على(ala). Dalam kaidah bahasa Arab maknanya akan terbalik.
sandhikusuma wrote on May 14, '09
Ternyata Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa selamatan kenduri kematian setelah hari wafat, hari ketiga, ketujuh dll adalah : MAKRUH, RATAPAN TERLARANG, BID’AH TERCELA (BID’AH MADZMUMAH), OCEHAN ORANG-ORANG BODOH.
Berikut apa yang tertulis pada keputusan itu :

MUKTAMAR I NAHDLATUL ULAMA (NU)
KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926
TENTANG
KELUARGA MAYIT MENYEDIAKAN MAKAN KEPADA PENTAKZIAH


TANYA :
Bagaimana hukumnya keluarga mayat menyediakan makanan untuk hidangan kepada mereka yang datang berta’ziah pada hari wafatnya atau hari-hari berikutnya, dengan maksud bersedekah untuk mayat tersebut? Apakah keluarga memperoleh pahala sedekah tersebut?

JAWAB :
Menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh itu hukumnya MAKRUH, apabila harus dengan cara berkumpul bersama-sama dan pada hari-hari tertentu, sedang hukum makruh tersebut tidak menghilangkan pahala itu.


KETERANGAN :
Dalam kitab I’anatut Thalibin Kitabul Janaiz:
“MAKRUH hukumnya bagi keluarga mayit ikut duduk bersama orang-orang yang sengaja dihimpun untuk berta’ziyah dan membuatkan makanan bagi mereka, sesuai dengan hadits riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdullah al Bajali yang berkata: ”kami menganggap berkumpul di (rumah keluarga) mayit dengan menyuguhi makanan pada mereka, setelah si mayit dikubur, itu sebagai bagian dari RATAPAN ( YANG DILARANG ).”

Dalam kitab Al Fatawa Al Kubra disebutkan :
“Beliau ditanya semoga Allah mengembalikan barokah-Nya kepada kita. Bagaimanakah tentang hewan yang disembelih dan dimasak kemudian dibawa di belakang mayit menuju kuburan untuk disedekahkan ke para penggali kubur saja, dan tentang yang dilakukan pada hari ketiga kematian dalam bentuk penyediaan makanan untuk para fakir dan yang lain, dan demikian halnya yang dilakukan pada hari ketujuh, serta yang dilakukan pada genap sebulan dengan pemberian roti yang diedarkan ke rumah-rumah wanita yang menghadiri proses ta’ziyah jenazah.
Mereka melakukan semua itu tujuannya hanya sekedar melaksanakan kebiasaan penduduk setempat sehingga bagi yang tidak mau melakukannya akan dibenci oleh mereka dan ia akan merasa diacuhkan. Kalau mereka melaksanakan adat tersebut dan bersedekah tidak bertujuan (pahala) akhirat, maka bagaimana hukumnya, boleh atau tidak? Apakah harta yang telah ditasarufkan, atas keingnan ahli waris itu masih ikut dibagi/dihitung dalam pembagian tirkah/harta warisan, walau sebagian ahli waris yang lain tidak senang pentasarufan sebagaian tirkah bertujuan sebagai sedekah bagi si mayit selama satu bulan berjalan dari kematiannya. Sebab, tradisi demikian, menurut anggapan masyarakat harus dilaksanakan seperti “wajib”, bagaimana hukumnya.”
Beliau menjawab bahwa semua yang dilakukan sebagaimana yang ditanyakan di atas termasuk BID’AH YANG TERCELA tetapi tidak sampai haram (alias makruh), kecuali (bisa haram) jika prosesi penghormatan pada mayit di rumah ahli warisnya itu bertujuan untuk “meratapi” atau memuji secara berlebihan (rastsa’).
Dalam melakukan prosesi tersebut, ia harus bertujuan untuk menangkal “OCEHAN” ORANG-ORANG BODOH (yaitu orang-orang yang punya adat kebiasaan menyediakan makanan pada hari wafat atau hari ketiga atau hari ketujuh, dst-penj.), agar mereka tidak menodai kehormatan dirinya, gara-gara ia tidak mau melakukan prosesi penghormatan di atas. Dengan sikap demikian, diharapkan ia mendapatkan pahala setara dengan realisasi perintah Nabi  terhadap seseorang yang batal (karena hadast) shalatnya untuk menutup hidungnya dengan tangan (seakan-akan hidungnya keluar darah). Ini demi untuk menjaga kehormatan dirinya, jika ia berbuat di luar kebiasaan masyarakat.
Tirkah tidak boleh diambil / dikurangi seperti kasus di atas. Sebab tirkah yang belum dibagikan mutlak harus disterilkan jika terdapat ahli waris yang majrur ilahi. Walaupun ahli warisnya sudah pandai-pandai, tetapi sebagian dari mereka tidak rela (jika tirkah itu digunakan sebelum dibagi kepada ahli waris).

SELESAI, KEPUTUSAN MASALAH DINIYYAH NO: 18 / 13 RABI’UTS TSAANI 1345 H / 21 OKTOBER 1926

 REFERENSI : Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), halaman 15-17), Pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.MA Sahal Mahfudh, Penerbit Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur dan Khalista, cet.III, Pebruari 2007.

 CATATAN : Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa bacaan atau amalan yang pahalanya dikirimkan/dihadiahkan kepada mayit adalah tidak dapat sampai kepada si mayit. Lihat: Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim 1 : 90 dan Takmilatul Majmu’ Syarah Muhadzab 10:426, Fatawa al-Kubro (al-Haitsami) 2:9, Hamisy al-Umm (Imam Muzani) 7:269, al-Jamal (Imam al-Khozin) 4:236, Tafsir Jalalain 2:19 Tafsir Ibnu Katsir ttg QS. An-Najm : 39, dll.
ariyantofurada wrote on Mar 1, '10
saya sangat setuju dg pendapat anti untuk merubah tradisi bukan menghapus dg alasan pemborosan,tidak sesuai dg kaidah dll. yg salah adalah pengembangannya bukan masalah tahlil atau ta'ziyahnya.
wahyudi1987 wrote on Jul 22, '10
Bismillahirrahmanirrahim.....
segala sesuatu yang tidak pernah dicontohkan atau dibenarkan Oleh Rasulullah adalah Bid'ah. pengertian dari Tahlilan dan ta'ziah sudah diuraikan diatas dengan jelas..... hanya saja dalam prakteknya di Masyarakat tidak seperti itu sebab di Indonesia pada umumnya.... pelaksanaan ibadah masih sangat dipengaruhi oleh Adat dan Budaya yang notabene berasal dari Kebudayaan Hindu. sehingga banyak sekali terjadi praktek2 bid'ah namun karena telah menjadi kebiasaan..... akhirnya dianggap sepele bahkan ada juga yang fanatik sehingga ketika datang Ilmu agama yang benar mereka menolak dengan keras bahkan mengklaim bahwa itu sesat. Padahal boleh jadi.... justru mereka itulah yang sebenarnya menyimpang (Wallahu 'alam bissawaf).
hal ini diperparah lagi.... karena kebanyakan pelaku2 bid'ah tersebut adalah orang2 yang berpengaruh dalam Masyarakat.......

Semoga Allah mengampuni dan memberikan hidayah kepadaku jika dalam tulisan saya ini ada dosa..... Wassalamu "alaikum

*Wahyudi Muhammad Iqbal
shafahakim1 wrote on Jan 11, '11
Assalamualaikum, saya sangat bingung,.. bila ada yang mengatakan ayat2 alquran perintahnya bisa berubah2... jadi kita sebenarnya harus, dan sangat harus lebih menyelidiki lagi sebenarnya bagaimana tentang hal tahlilan ini, karena bila ternyata memang tidak diperkenankan dalam Islam, sedang kita hanya terlena dengan pendapat2 yang menyenangkan keinginan kita, dan kita mewariskan kebiasaan ini kepada turunan2 kita,kalau tidak dilakukan tahlilan nanti orang tuamu menjadi kekurangan disana, karena sedikitnya org2 yang mengirimkan ayat2 alquran dan dzikir pada kami"... saya sangat takut melakukan dan mengajarkan pd keturunan2 sy kelak sesuatu yang tidak disenangi Rasulullah dan tdk diperintahkan oleh Allah,.. krn hakekatnya saya ingin menjadi umat yg benar2 dipilih dan berada dibarisan Beliau karena tidak membangkang atas aturan2 yang sudah ditetapkan.. dan skrg kenyataannya banyak tahlilan yang mengharapkan hadiah2 yang disediakan kel.almarhumah untuk peserta tahlilan, dan bila tahlilan2 berikutnya tidak ada hadiah2 atau berkurang, kel. yang menyelenggarakan merasa tidak enak, jadi harus, bahkan kalau bisa bertambah baik kualitas2 hadiahnya/tanda mata.. bagaimana ini..?? sy takut kematian saya akan menyusahkan anak2 saya.. astaghfirullah..
framdlani wrote on Oct 3, '11, edited on Oct 15, '11
assalamu'alaikum
artikel tentang tahlilanny banyak menambah ilmu, tetapi akan lebih baik jika tulisannya itu di akhirnya di tampilkan MAROJI-nya yang jelas supaya semua dalil-dalilya bisa ditindaklanjuti.
terima kasih
Comment deleted at the request of the author.
windhiyarto wrote on Oct 3, '11
Jujur saja, saya bukan termasuk orang muhamadyah (yg mem bit'ah kan tahlilan bg mayit) bukan pula orang nahdatul ulama atau golongan yg lain) aku lebih senang trmasuk golongan islam tnpa embel2 apapun. aku terus terang masih ragu, mungkin krn kebodohanku. dasar dar 2 pendapat sama kuatnya. gimana ya?
hinayah wrote on Oct 8, '11
kalo menurut saya ta'ziah itu tidak bertntengan syariat...karena kita bertakziah itu sama artinya kita sebagai umaat musli wal muslkimat secara hakikatnya berarti kita ikut merasakan saudara kita ya sedang mendapat musibah,dn sharusnya terhadap keluarga yang ditinggalkan kita seharusnya memberi suport agar mereka bisa tabah dan ikhlas menerima dan menghadapinya...dan alang kah baiknya kita mendo'a kannya jg....dikatakan betentangan dengan syariaat...apa alasannya.
framdlani wrote on Oct 15, '11
assalamu'alaikum
artikel tentang tahlilanny banyak menambah ilmu, tetapi akan lebih baik jika tulisannya itu di akhirnya di tampilkan MAROJI-nya yang jelas supaya semua dalil-dalilya bisa ditindaklanjuti.
terima kasih
kamerawan wrote on Jan 6
maksudnya bukan gitu.
ekkyns wrote on Mar 1
Sungguh gila kalo kita mencap tahlilan adalah bid'ah, kumpul-kumpul adalah budaya kita, nah karena kita beragama Islam, lebih baik kumpul-kumpul sambil membaca tahlil, dzikir, tahmid, yasin dll, itulah yang diajarkan oleh para walisongo, apanya yg salah!!!!!
Kalo anda membid'ahkan tahlilan berarti anda tidak menghargai perjuangan para wali, asal tau aja, kalo tidak ada para walisongo itu, mungkin kita semua dan juga anda para pembid'ah masih beragama kafir!!!
Jadi tahlilan itu adalah mempertahankan budaya kita, sambil mengamalkan ajaran Islam, apakah anda (para pembid'ah) merasa lebih hebat dari para wali? apa yg sudah anda berikan untuk keluarga anda, lingkungan anda, masyarakat sekitar anda? nothing!!! anda cuma ngomong doang.
Mari jadilah orang Islam
Mari jadilah orang Indonesia yang beragama Islam
Jangan jadi orang Islam yang berbudaya Arab......

Allah Maha Mengetahui......
Wasslamualaikum wr. wb.
ustzha wrote on Mar 26
gimana diatas tadi sudah jelas dengan berdasarkan surat an-najem ayt 3839. bahwa hadiah bacaan alquran itu tidak sampai kepada mayet. kok kesimpulan nya smpek membingungkan,, mana yg harus diambil..smpek tau gak sampek..
hamba13 wrote on Apr 14
Mengenai hal ini, perlu kita ketahui, hidayah atau petunjuk hanyalah milik Allah, bagaimana pun upaya kita untuk merubah seseorang, bagaimana pun kerja keras kita untuk menyadarkan seseorang, maka itu tidak ada artinya jika Allah tidak menghendaki hidayah kepadanya, orang tersebut tidak akan berubah sampai Allah memberikannya hidayah. Allah berfirman yang artinya "Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS Al Qashash: 56).

Bahkan Nabi yang Mulia sendiri tidak dapat memberi hidayah taufik. Turunnya ayat ini berkenaan dengan cintanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kepada pamannya Abu Tholib. Akan tetapi, segala cara dan upaya yang dilakukan beliau untuk mengajak pamannya kepada kebenaran, tidak sampai membuat pamannya menggenggam Islam sampai ajal menjemputnya. Seorang rasul yang kita tahu kedudukannya di sisi Allah saja tidak mampu untuk memberi hidayah kepada pamannya, apalagi kita yang keimanannya sangat jauh dibandingkan beliau.

Maaf saya keluar dari topik, karena saya tidak setuju dengan kata-kata "kalo tidak ada para walisongo itu", karena hidayah atau petunjuk itu hanya milik Allah, apakah itu melalui walinsongo atau tidak. Kenapa kita tidak langsung mencontoh sumber suri taulaudan yang baik, yaitu Rasullullah itu sendiri ? dan mengamalkan sunnahnya.
Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 21, Allah Ta’ala berfirman : “Sungguh bagi kalian pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan yang baik, bagi orang yang mengharapkan (ridha) Allah dan hari akhirat, serta banyak berzikir.”
orangbidah wrote on Apr 23
kalau gt udah aja tidak usah ada nabi dan rasul karena hidayah datang dari Allah, walisongo bukan hanya penyebar agama islam tapi guru ajaran islam, diindonesia banyak ulama dan pesantren tp ahlak masyarakat masih amburadul bagaiamana kalau tidak ada ulama, hati-hati ente bicara. Semua topik ini gak bermanfaat sama sekali angkat topik bagaimana menyempurnakan amal dimulai dari sholat, zakat dan puasa. beratus ratus bahkan beribu blogg isi topik ngurusin hal yang gini , penuhi tuh mesjid jangan kosong aja, tunaikan tuh zakat banyak saudara kita kelaparan, lakukan puasa senin kamis ke agar hati bersih, santun dalam bertindak lewat dihadapan orang tua aja kagak salam, berbaiki moral cewe+cowok dalam pergaulan, lihat kejelekan sendiri buta terhadap kejekan orang lain. larang syair di lagu kan jd zikiran tiap hari (dinyayikan) bukan tahlilan yang dilarang, ana tiap hari tahlian (laillahaillallah 1000X)dan mendoakan orang yang masih hidup dan meninggal yang termasuk muslim dam muslimat. ana bergaul dengan dengan semua golongan madzab, shaat berzamah bersama, nengok orang mati bersama, dengan sesama keluarga saling bersilaturahmi tanpa menyinggung "perbedaan amaliyah ibadah" tak pernah ada sekalipun yang menyingung masalah bid'ah. selama keyakinan Tidak ada tuhan selain Allah dan nabi Muhammad utusan Allah, itu adalah saudara kita, dan ana merasakan indah nya perbedaan tersebut saudara semakin bertambah. ilmu semakin bertambah. sekarang yang diributkan ente-ente apa..?
Add a Comment